Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan tas noken setiap hari Kamis. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk melestarikan budaya Papua dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melestarikan warisan budaya lokal.
Tas noken adalah tas tradisional yang terbuat dari anyaman serat alami seperti daun pandan atau tali rafia dan biasanya digunakan oleh masyarakat Papua untuk membawa barang-barang sehari-hari. Tas ini memiliki nilai simbolis dan historis yang sangat tinggi bagi masyarakat Papua, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu dalam mempromosikan budaya Papua kepada masyarakat luas.
Dengan menggunakan tas noken setiap Kamis, para ASN diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam melestarikan budaya dan tradisi lokal. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa bangga dan identitas budaya para ASN terhadap warisan budaya Papua.
Meskipun kebijakan ini masih dalam tahap uji coba, namun respon dari para ASN sendiri sangat positif. Mereka merasa bangga dan senang dapat turut serta dalam melestarikan budaya Papua melalui penggunaan tas noken. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memicu minat masyarakat dalam membeli dan menggunakan produk-produk lokal yang terbuat dari anyaman tradisional seperti noken.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan budaya Papua dapat terus hidup dan berkembang serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dari identitas masyarakat Papua. Semoga kebijakan ini dapat menginspirasi daerah-daerah lain di Indonesia untuk melakukan upaya yang sama dalam melestarikan budaya dan tradisi lokal.